Syuaib (60) dan Mujayanah (50) mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kendal, Kamis (22/10/2015), karena putri mereka, SIti Inayatus Solikhah (21), dianiaya majikannya di Taiwan.
Mujayanah bercerita putrinya merantau ke Taiwan pada 15 Juni lalu. Begitu dapat kerja di Taichung, Siti mengabarkan jika majikannya tipe pemarah.
"Dari awal saya dikabari anak saya ia dikasari majikan, cuma ini puncaknya sampai akhirnya direkam sama Siti," ungkap Mujayanah saat mediasi dengan pihak PJTKI yang memberangkatkan Siti ke Taiwan.
Pihak PJTKI mengakui cerita Mujayanah. Kepala Cabang PT Dewi Pengayom Bangsa, Fitriani mengatakan, majikan Siti sudah pernah diperingatkan agensi TKW agar tidak main tangan. Namun, kekasaran terhadap Siti terus berlanjut, hingga korban memutuskan merekamnya lewat ponsel yang ditaruh di atas lemari.
"Kami terima video pukul 21.00 tanggal 21 Oktober, langsung pukul 22.00 saat itu juga polisi mendatangi tempat Siti bekerja. Majikannya sempat menolak diinterogasi, lalu Siti menunjukkan video rekaman tersebut," beber Fitriani.
Baca juga: Dipukul Majikan Hingga Tewas, Gaji TKW Cantik Ini Belum Dibayar Selama di Yordania Saat ini kondisi Siti baik-baik saja. Gadis itu sementara diungsikan ke tempat penampungan oleh konseling setempat. "Setelah proses hukum selesai, Siti akan diusahakan untuk mendapatkan majikan baru yang lebih baik perilakunya," ujar dia.
Mujayanah sedikit keberatan dan meminta putri tunggalnya dipulangkan ke Tanah Air. Ia juga menuntut uang denda dari PJTKI, serta hukuman terhadap pelaku penganiayaan.
"Sepanjang kami membesarkan Siti, tidak pernah kami kasari dia. Jadi saya ingin pelaku dihukum setimpal," ucap Mujayanah meradang.
Kabid Trasmigrasi, Pelatihan, dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans, Supardi, menambahkan sejak pertama kali bekerja Siti tidak menerima gaji sesuai haknya. Siti belum pernah mengirimkan gajinya sekali pun ke rumah.
Gaji Siti perbulan seharusnya NTD (New Taiwan Dollar) 15.840. Gaji sebesar itu masih harus dipotong uang penempatan sembilan bulan NTD 6.280, ongkos untuk agen NTD 1.800, serta pemeriksaan NTD 2.000.
"Jadi ada dua kasus, pertama penganiayaan, kedua pemberian gaji tidak sesuai kontrak. Gaji yang diterima sendiri kami kurang paham besarnya berapa," ujar Supardi.
Fitriani berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia belum berani memastikan apakah Siti bisa segera dipulangkan atau tidak mengingat TKW tersebut kini berada dalam pengawasan konseling setempat dan Konsulat Jenderal RI di sana.
"Apa mau dipekerjakan lagi, atau dipulangkan, itu akan diketahui nanti, setelah semua berjalan sesuai prosedur," tegas Fitriani.
Ponco Wiyono / Tribun