Apa Kabar Kasus Narkoba yang Dialami Raffi Ahmad?

By , Selasa, 3 November 2015 | 04:30 WIB
Kasus narkoba yang dialami Raffi Ahmad terbengkalai. (Nova)

Tabloidnova.com - Awal tahun 2013 menjadi sejarah pahit dalam hidup Raffi Ahmad. Saat itu, tepatnya 27 Januari 2013, Raffi ditangkap Badan Narkotika National (BNN) di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Bersama teman-temannya, dari kediaman Raffi, semuanya digelandang ke kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan.

Satu per satu, beberapa teman Raffi pun dibebaskan, sebut saja Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar dan Irwansyah. Mereka dinyatakan tak terbukti menggunakan barang haram tersebut. Lantas bagaimana dengan Raffi?

Baca juga : Raffi Ahmad: Perjalanan Hidup Aku Luar Biasa

Selama proses pemeriksaan, Raffi ditahan di kantor BNN, Jakarta Timur. Ditengah pemeriksaan, Raffi pun dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metylon. Seiring berjalannya waktu, proses hukum Raffi Ahmad menguap begitu saja. Padahal, saat itu kasus Raffi Ahmad cukup pelik. Sebab, Raffi Ahmad melalui kuasa hukumnya, sempat menggugat pihak BNN, melalui sidang pra peradilan. Namun, sayang, gugatan pra peradilannya ditolak oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 14 Maret 2015.

Usai berjuang dan sempat menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Raffi Ahmad akhirnya dibebaskan pada April 2013. Dengan seketika riuhnya kasus Raffi Ahmad menghilang begitu saja. Lantas apa kabar kasus narkoba yang dialami Raffi Ahmad pada tahun 2013 silam?

Kombes Pol Slamet Pribadi, Kepala Humas Badan Narkotika Nasional akhirnya menjawab kabar terbaru perihal kasus Raffi Ahmad. "Berkas Raffi itu tidak mau diterima Jaksa (Kejaksaan Agung). Sesuai azas legalitas pasal 1 KUHP, sesuatu yang tidak jelas, ya jangan dipaksakan untuk diselesaikan," kata Kombes Pol Slamet Pribadi saat dihubungi, Senin (2/11/2015).

Baca juga : Raffi Ahmad: Sekarang Aku Lebih Tahu Diri

Slamet menjelaskan, jika narkoba yang dikonsumsi Raffi saat itu tak ada dalam jenis narkoba yang diatur oleh Undang Undang. "Memang belum diatur dalam UU, kan zat baru yang ditemukan di narkotika yang diduga milik dia itu. Zat itu hanya ada di Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 14/2013. Setahun kemudian, setelah kasus Raffi terungkap, zat adiktif yang diduga digunakan dan dimiliki oleh Raffi itu, baru jadi bagian dari Undang Undang," jelas Kombes Pol Slamet Pribadi.

"Ketika pemberkasan perkara Raffi kan belum ada Undang Undangnya. Jadi, kalau sesuatunya itu belum jelas, ya tidak bisa diteruskan. Kami bekerja sesuai Undang Undang juga loh. Kami ini patuh pada Undang Undang saat bekerja," lanjut Kombes Pol Slamet Pribadi.

Baca juga : Raffi Ahmad Disebut Mirip Pangeran William

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amiryanto membenarkan jika kasus Raffi Ahmad ini belum bisa dilanjutkan lantaran tak ada dalam Undang Undang. "Saya kira kalau di Undang Undang belum diatur, ya belum bisa dilanjutkan pemberkasannya. Sejauh ini saya belum dapat laporan soal itu. Nanti akan saya cek dulu," katanya.

Novrina/Tabloidnova.com