Oknum Polisi Memeras dan Memerkosa, Ini Hukumannya

By nova.id, Senin, 9 November 2015 | 09:31 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Pasaribu telah mendengar salah satu oknum polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berbuat kriminal dengan memeras dan memerkosa.

Oknum polisi tersebut, Dedi Aleksander Sinaga (33), dipastikan akan menjalani proses pidananya yang ditangani Polsek Metro Tamansari.

"Ya, saya sudah dengar dua hari yang lalu. Yang bersangkutan akan menjalani pidananya sampai diputus vonis, baru kami kaji dugaan pelanggarannya sebagai anggota polisi," kata Janner saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/11/2015) malam.

Dengan demikian, status Dedi saat ini yang ditugaskan di Polsek Kalideres, dinonaktifkan sementara sembari menjalani proses pidana atas apa yang telah dia perbuat.

Baca juga: Duh, Oknum Polisi Ini Todongkan Pistol dan Perkosa Seorang Gadis

Dedi diamankan dan diproses bersama tiga temannya yang juga memeras dan memerkosa korban berinisial S (22). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polsek Metro Tamansari, Jumat (6/11/2015) lalu.

Korban menjelaskan, salah satu pelaku bernama Nicky mendatangi kosnya sambil mengaku sedang mencari kosan untuk dirinya. Nicky lantas meminta nomor telepon S. Kemudian, Nicky membuat janji untuk bertemu dengan S di kamar 204 Hotel Balvena, Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Alasan Nicky meminta S datang adalah untuk membantunya mencari kos-kosan. Saat mendatangi Nicky, S langsung diborgol dan ditodong dengan senjata api. Di sana, sudah ada Dedi dan dua orang temannya yang merupakan satu kelompok.

Baca juga: Begini Karakteristik Laki-laki yang Potensial Jadi Pemerkosa

S dituduh oleh mereka sebagai pengedar narkoba. S juga digeledah oleh mereka. Setelah itu, para pelaku menyita telepon seluler dan meminta uang dari korban senilai Rp 1 juta. Keesokan harinya, S dibawa ke Hotel Jasmin di kawasan Karawaci untuk diperkosa.

Andri Donnal Putera / Kompas.com