Memiliki asuransi kendaraan bermotor memang menjadi kebutuhan saat ini. Selain memilih jenis asuransi kendaraan bermotor, Anda juga perlu mengetahui cara klaim asuransi kendaraan bermotor.
Baca: Curanmor Meningkat, Mari Pilih Asuransi Kendaraan Bermotor
Sebagai pembeli premi kita juga bisa mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan. Sehingga, diharapkan tidak muncul konflik atau kebingungan saat mengajukan klaim. Di satu sisi, perusahaan asuransi juga menjadikan PSKBI sebagai pedoman dalam menjalankan roda usahanya.
Klaim adalah langkah pemegang polis dalam meminta ganti ke perusahaan asuransi terhadap sebuah risiko yang terjadi. Misalnya kecelakaan atau kehilangan kendaraan bermotor yang diasuransikan. Sebelum mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor ada hal yang perlu dilakukan ;
• Segera laporkan kejadian yang menimpa kendaraan bermotor tersebut kepada perusahaan asuransi.
• Laporkan pula kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
• Lengkapi dokumen pendukung penting seperti data polis, kronologis, SIM dan STNK.
• Jika dalam kejadian ini terdapat pihak ketiga, siapkan dokumen tambahan seperti surat pernyataan dari pihak ketiga dan identitasnya seperti KTP, SIM, dan STNK.
• Pihak perusahaan asuransi akan melakukan survei terhadap klaim. Pastikan perwakilan atau karyawan pihak asuransi tersebut memiliki identitas yang sah dan membawa Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan asuransi pilihan Anda.
Baca: Sesuaikan Asuransi dengan Kebutuhan Anda
• Masukkan kendaraan yang rusak ke bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
• Cek perkembangan perbaikan kendaraan Anda di bengkel.
• Periksa dengan saksama seluruh bagian kendaraan bermotor tersebut sebelum dibawa pulang.
Edwin Yusman F