Mendengar cerita Suhariani, Kanit SPKT Ipda Edi Wirya bersama sejumlah personel polisi berangkat ke rumah Suhariani untuk melakukan olah TKP sekaligus mencari Syafaruddin. Namun, Syafaruddin tidak berada di rumah.
Polisi kemudian membawa Suhariani ke rumah sakit untuk menjalani visum guna melengkapi berkas pengaduannya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dodi Darjanto SIK membenarkan korban Suhariani adalah istri resmi Syafaruddin.
Baca juga: Awal Terbongkarnya Penganiayaan di Panti Asuhan Samuel
Usia pernikahan mereka sudah berjalan tiga tahun dan belum dikarunia anak. "Status Suhariani sebagai istri ketiga. Kita masih menyelidiki penyebab pemukulan dan sementara dugaan kita karena faktor cemburu. Pelaku kita jerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT," ujar Kapolres AKBP Dodi.
Tigor Munthe / Kompas.com