Tabloidnova.com - Polres Bandung menangkap DN (50), seorang tersangka pemalsu ijazah, surat, akta, dan dokumen negara lainnya, di tempat tinggalnya di Kampung Rancabeureum, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Jumat (20/11/2015).
Wakapolres Bandung, Kompol Agung Reza Pratidina, mengatakan tersangka mengaku telah memalsukan sejumlah dokumen dari puluhan peminatnya. Para peminat dokumen palsu ini biasanya akan menggunakannya untuk melamar pekerjaan.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sejumlah dokumen palsu, yakni 4 ijazah palsu, 24 blanklo ijazah palsu, 18 Surat Keterangan Hasil Ujian atau NEM palsu, 5 SKCK Polsek Rancaekek palsu, 25 buku nikah palsu, dan 6 KTP palsu.
Baca juga: Pemalsu Kabel Listrik Terancam Hukuman 5 Tahun
Selain dokumen, diamankan juga stempel cap Polsek Rancaekek palsu, 2 stempel Disdukcasip Kabupaten Bandung palsu, 1 stempel KUA Rancaekek palsu, dan 1 stempel tanda tangan Kepala Disdukcasip Kabupaten Bandung palsu.
Selain stempel dan blanko tersebut, tersangka menggunakan komputer, printer, cairan penghapus tinta, dan pengering rambut, untuk memalsukan dokumen tersebut. DN melakukan operasinya sejak 2013.
M Syarif Abdussalam / Tribun