Saat didalami, DG mengaku sudah mulai memroduksi kabel palsu berbahan aluminium sejak sekitar 3 tahun lalu. Dalam sebulan, DG bisa memroduksi 15.000 meter.
Ada banyak jenis kabel diproduksi, seperti kabel listrik 1x1,5 mm, Bobin insul hitam 0,78 mm, dan kabel tembaga tunggal diameter 1mm.
Atas produksinya, UD Minara Perkasa telah membahayakan masyarakat khususnya pengguna kabel lustrik yang dapat menyebabkan kebakaran.
"Atas perbuatannya, DG dikenakan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah serta 25 juta rupiah," tandas Rikwanto.
Lebih lanjut, Rikwanto mengingatkan jika di industri kabel listrik tidak mengenalk istilah KW2. "Kalau ada yang menawarkan demikian, berarti itu sudah tidak benar. Sebaiknya masyarakat melaporkan apabila menemui hal tersebut di lapangan!" pinta Rikwanto.
Laili
KOMENTAR