Tabloidnova.com - Seorang wanita, Wt (44) dan dua pria, Pj (35) dan NN (29), di rumah kontrakan di Jembatan Opat No 4, Kelurahaan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. Ketiganya dituding telah menyekap seorang pria, KS di rumah kontrakan yang disewa Wt selama seminggu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, mengatakan, ketiga pelaku tersebut merupakan rentenir yang kerap meminjamkan uang dengan bunga tinggi kepada para korbannya. Korban yang disekap pun memiliki utang terhadap Wt sebesar Rp 10 juta.
"Korban ditagih membayar utang sebesar Rp 40 juta setelah berbunga beberapa bulan. Namun korban merasa keberatan dan tidak sanggup membayarnya," ujar Yoyol kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (23/11).
Tak kunjung membayar, ujar Yoyol, ketiga pelaku membawa korban ke rumah kontrakan Wt. Lantas korban menahan korban untuk pulang ke kediamannya. Korban baru akan dilepas jika sanggup membayar utangnya tersebut. "Ini sudah termasuk penculikan," ujar Yoyol.
Baca juga: Anak Durhaka! Ibu Kandung Disekap dan Disiram Air Panas
Ketiganya, lanjut Yoyol, telah ditahan di Markas Polrestabes Bandung setelah ditangkap 18 November 2015 sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi melakukan penggrebekan ke rumah kontrakan dan menemukan korban dikurung di kamar belakang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa seutas tali kain putih dan kuitansi uang sebesar Rp 10 juta tertanggal 21 Mei 2015.
"Mereka kami kenakan pasal 333 KUHPidana tentang tindak pidana merampas kemerdekaan orang yang ancamannya kurungan penjara paling lama 12 tahun," ujar Yoyol.
Teuku Muh Guci S / Tribun