Dugaan Malapraktik, Rumah Sakit Awal Bros Tanggapi Kasus Samuella

By nova.id, Senin, 30 November 2015 | 05:01 WIB
Rumah Sakit Awal Bros Bekasi (nova.id)

Tabloidnova.com - Samuella Yerusallem (7) mengalami cacat di bagian dagu akibat penanganan dokter di RS Awal Bros. Manajer Pemasaran RS Awal Bros Yadi Haryadi mengatakan, dokternya pasti sudah melakukan penindakan sesuai dengan bidang keilmuan mereka ketika menangani pasien.

"Saya yakin semua dokter itu sudah melakukan penindakan sesuai dengan kompetensinya dan sudah diperhitungkan baik dan buruknya. Sebab, mereka kan belajar ya," ujar Yadi ketika dihubungi, Minggu (29/11/2015).

Samuella merupakan putri dari Samuel Bonaparte. Saat peristiwa salah penindakan itu terjadi, Samuella masih berusia 3 tahun. Kasus Samuella kini sudah masuk ke persidangan.

Yadi menjelaskan, pada dasarnya, semua penindakan yang dilakukan dokter harus meminta persetujuan terlebih dahulu dengan pasien atau keluarga pasien. Persetujuan ini, kata Yadi, tidak perlu dilakukan secara tertulis. Dengan adanya persetujuan lisan dari keluarga pasien, penindakan sudah bisa dilakukan.

Baca juga: Bertambah, Korban Dugaan Malapraktik Rumah Sakit Awal Bros Bekasi

Terkait kasus Samuella, Yadi yakin sudah ada persetujuan antara dokter dan keluarga meski Samuel merasa tidak pernah ada persetujuan tertulis. "Menurut undang-undang, bisa tertulis, bisa juga enggak tertulis. Bisa dicek sendiri," ujar dia.

Meski demikian, pihaknya lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kasus Samuella Yerusallem kepada pihak pengacara. Sebelumnya, Samuel membawa anaknya yang saat itu berusia 3 tahun, Samuella, berobat di RS Awal Bros untuk mengobati luka di dagunya. Di sana, dia meminta dokter memberi penanganan yang tidak menimbulkan bekas luka di dagu anaknya.

Dia minta dagu Samuella dilem atau dijahit dengan menggunakan benang permanen yang langsung menyatu dengan daging. Namun, dokter menolak dan mengatakan bahwa penjahitan hanya bisa dilakukan dengan benang tidak permanen.

Setelah penjahitan selesai, Samuel baru tahu alasan dokter tidak mau melakukan lem atau memberi benang permanen kepada Samuella. Rupanya, bahannya tidak tersedia di rumah sakit itu.

Namun, dokter tidak merujuk ke RS lain dan memaksa mengerjakan penindakan itu. Kasus ini pun dilaporkan secara perdata.

Kemarin, sidang kasus Samuella berlangsung dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat.

Baca juga: Terkait Dugaan Malapraktik, RS Awal Bros Digeledah Polisi