Supir Gojek Harus Bayar Denda Bila Ingin Bekerja Kembali

By nova.id, Senin, 30 November 2015 | 12:01 WIB
Supir Gojek datangi kantor manajemen di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. (nova.id)

Tabloidnova.com - Supir Gojek Bali yang terkena suspend atau pemberhentian sepihak dijatuhi denda dengan jumlah yang berbeda-beda.

Seperti yang dialami oleh Sri Asdewi, dia mendapat pesan singkat dari pihak manajemen Go-Jek, terkait masalah denda itu.

"Sri Asdewi, anda terkena suspend karena terbukti melakukan order fiktif. Kami kecewa atas perilaku ini. Silahkan Bayar 2084000 (Rp 2.084.000) melalui BCA No:5240328129. Bawa bukti ke CSI untuk membuka suspend," demikian isi pesan yang diterima Sri.

"Ini saya juga kena suspend. Suruh bayar denda," kata Sri ASDEWI di Denpasar, Senin (30/11/2015).

Sementara pengemudi lain bernama Habel juga mendapatkan pesan singkat yang sama, tapi dijatuhi denda Rp 1.806.000.

Akibatnya, kini Habel kebingungan karena denda yang harus dibayarnya cukup besar. Bahkan rekan Habel lainnya dikabarkan ada yang dijatuhi denda sekitar Rp 10 juta.

"Sekarang pengemudi Go-Jek banyak. Susah sekarang. Dapat tiga juta saja susah sekarang. Saya ingin tetap bekerja di Go-Jek," kata Habel.

Baca juga: Ribuan Supir Diberhentikan, Kantor Gojek Diserbu

Menurut keterangan beberapa pengemudi yang sudah menemui manajemen, jumlah pengemudi yang dikenakan suspend pada hari ini sekitar 1.400 orang.

Jumlah ini memang mengejutkan karena dikawatirkan hanya akal-akalan pihak manajemen saja.

Padahal mereka ingin bekerja dengan baik dan tetap menjaga nama baik Go-Jek khususnya di Bali.

Sri Lestari / Kompas.com