Siksa Pembantu Hingga Retak Tulang, Sang Majikan Dihukum 8 Bulan Penjara

By nova.id, Selasa, 8 Desember 2015 | 07:36 WIB
Lin Sin Jye (nova.id)

Tabloidnova.com - Lin Sin Jye dijatuhi hukuman kurungan delapan bulan setelah terbukti menyiksa Siti Nurbayah, seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Singapura.

Pebisnis itu terbukti menganiaya Siti hingga wanita itu mengalami retak jari, luka di tubuh, serta kehilangan berat badannya secara drastis, akibat tidak diberi makan.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Siti menyampaikan bahwa Lin dan istrinya Ngoa Choa Yin, kerap menyiksanya sepanjang ia bekerja beberapa bulan pada majikannya itu 2012 lalu.

Puncak dari penyiksaan terjadi ketika Agustus tahun itu, Lin yang baru sampai di rumah itu menyeret korban ke kamar mandi dengan marah. Pelaku kemudian memukuli kepala korban dengan gagang shower, yang kemudian ditangkis Siti dengan tangannya.

Namun, pukulan itu mengakibatkan salah satu jari di tangan kanan wanita berusia 24 itu retak. Kendati demikian, Lin melanjutkan perlakuan kasarnya kepada Siti.

Baca juga: Duh, Seorang Pembantu di Palmerah Dipukul Majikan dengan Sapu dan Digosok Cabai

Hingga akhirnya, Siti berhasil melarikan diri dari rumah majikannya itu dua bulan kemudian. Ia melarikan diri dengan mencongkel pintu apartemen majikannya dengan sebuah obeng. Kemudian, Siti diselamatkan seorang agen pengiriman PRT, yang kebetulan berada di gedung yang sama dengannya.

Adapun, pelaku terus menyangkal perbuatannya dengan mengatakan tidak mungkin dia melakukan kekejaman itu karena jarang berada di rumah.

Deputi Jaksa Penuntut Kumaresan Gohubalan mengatakan, pelaku telah menyiapkan tiket pesawat untuk mengirim pulang Siti ke Indonesia, untuk menutupi penyiksaan yang dilakukannya.

Upaya itu dinilai Gohubalan telah menunjukkan bahwa pelaku tidak menyesali perbuatannya. Di lain pihak, pengacara pelaku memohonkan keringanan hukuman karena Lin saat ini sendirian menjaga anak laki-lakinya, yang berusia enam tahun yang menderita gangguan autis.

Istri korban yang berkewarganegaraan Malaysia telah lebih dulu dikirim ke penjara karena penyiksaan yang sama.

Straits Times melaporkan, Lin yang memegang status permanent residence di Singapura itu terhindar dari hukuman lebih berat, yang dituntut jaksa yaitu 13 bulan penjara.

 Ericssen / Kompas.com