Tak hanya dianiaya, S juga dikabarkan sempat dilecehkan oleh sang majikan yang bertempat tinggal di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Awal kisah S bermula ketika dirinya bekerja pada sebuah keluarga (suami L dan istri N) di Jakarta Timur mulai November 2012 hingga Januari 2013 lalu. Saat bekerja, S mengaku kerap dianiaya dan dilecehkan.
"Begitu PRT penglihatannya kurang, korban dikembalikan ke yayasan yang menyalurkan. Yayasan percaya saja jika yang bersangkutan dipulangkan karena sudah tak sanggup bekerja," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Setelah dipulangkan ke rumah orangtuanya di Jawa Tengah, keluarga mencoba mencari bantuan untuk mengobati mata S. "Terakhir juga sempat dilakukan operasi katarak. Namun 3 bulan kemudian korban mengeluh sakit lagi," ujar Rikwanto lagi.
Akibat luka serius yang diderita, S meminta pertanggung jawaban terhadap mantan majikan dan yayasan penyalurnya. Laporan ini telah masuk ke Polres Jakarta Timur saat 3 Juni 2013 lalu.
"Saat ini penyidik sedang memeriksa lukanya seperti apa, pelecehan seksualnya seperti apa dan sebab kebutaan seperti apa. Visum juga telah dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti. Kami sudah meminta 3 saksi ahli untuk membuka kasus ini. Akan dilihat apakah ada akibat penganiayaan atau hal lain," ujar Rikwanto.
Penyidik Polres Jaktim sudah menyimpulkan jika memang penganiayaan terhadap S benar terjadi. Mantan majikannya (L dan N) juga telah diamankan di Polres Jakarta Timur.
Laili
KOMENTAR