Muh. Tafsir (45) seolah merasa tidak bersalah. Padahal, dia telah membunuh istrinya sendiri, Siti Zaenal (50), di rumahnya di Dusun Ngaropoh RT 11 RW 05 Desa Umbulsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Alih-alih kabur, pria itu malah mengumumkan kepada tetangga kalau dirinya baru saja menghabisi nyawa sang istri dengan cara yang sadis.
Pembunuhan yang dilakukan Tafsir terjadi pada Senin (28/12/2015) petang. Siti Zumaroh (28), salah satu tetangga, mengatakan saat itu dirinya sedang mandi di rumah yang letaknya berdekatan denan rumah pelaku.
Ia lalu mendengar suara aneh yang berasal dari arah rumah tetangganya. Siti menyebut suara itu mirip suara ayam yang sedang disembelih.
Beberapa saat kemudian Siti mendengar suara pelaku yang berteriak-teriak memanggil dirinya.
"Zum…Zum…Lek Siti wis tak pateni! (Zum…zum…Bulek Siti sudah saya bunuh)," ujar Siti menirukan kata-kata pelaku.
Tidak lama setelah itu pelaku kembali berteriak-teriak kepada tetangga lainnya dengan kata-katanya yang sama, "Kae do ngidul Siti wis tak pateni! (Ayo ke selatan, Siti sudah saya bunuh)".
Para tetangga yang mengetahui hal itu sontak terkejut sekaligus ketakutan. Beberapa di antaranya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Windusari Magelang.
"Petugas langsung menuju ke lokasi kejadian begitu mendapat laporan masyarakat. Kami menemukan korban sudah tewas mengenaskan di dalam rumahnya, dan saat itu juga pelaku kami amankan," terang Kepala Bagian Humas Polres Magelang AKP Haris Gunardi, di Mapolres Magelang, Selasa (29/12/2015).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, kata Haris, korban sudah bersimbah darah di depan pintu antara ruang dapur dan ruang tamu. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala belakang dan luka sayatan benda tajam pada bagian leher.
"Kami langsung kami evakuasi dan di bawa ke RSUP Dr Sardjito untuk kepentingan outopsi," tambah Haris.
Menurut keterangan saksi, ujar Haris, sebelum kejadian itu, pelaku dan korban diketahui kerap terlibat cek-cok masalah rumah tangga. Pelaku mengeluh karena anak-anaknya yang telah besar dan bekerja tidak perhatian kepada orangtua.
Polisi juga belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apa motif pembunuhan itu. Sebab, pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa.
Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, berdasarkan keterangan warga, pelaku ternyata pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo Magelang.
“Kami belum melakukan pemeriksaan baru sebatas melakukan interogasi. Kami akan berkoordinasi dengan dokter kejiwaan untuk observasi tersebut akan dilakukan selama 14 hari,” papar Zain.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain golok yang diduga dipakai pelaku untuk membunuh korban dan beberapa lembar pakaian korban.
Sumber: Kompas.com