Moheri Bunuh Pria yang Menikahi Istrinya

By nova.id, Senin, 4 Januari 2016 | 11:01 WIB
Moheri (nova.id)

Tabloidnova.com -  Jajaran Polrestro Jakarta Barat dan Polsektro Tambora berhasil menguak kasus pembunuhan sadis.

Pelaku pembunuhan, Susanto (28), seorang penjual nasi bebek di Jalan TSS Raya RT 005 RW 005 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berhasil diringkus.

Tersangka diketahui bernama Moheri alias MH (37) ini  beralamat di Gang Kiapang RT 006 RW 03, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Pelaku merupakan residivis narkoba tersebut mengaku nekat membunuh lantaran sakit hati istrinya dinikahi oleh korban tanpa seizinnya.

"Saya sakit hati karena dia nikahi istri saya. Padahal istri masih status resmi," ujar Moheri terdengar suaranya bergetar saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Barat pada Senin (4/1/2016) siang.

Sebelumnya, ia telah mendengar pernikahan korban dengan istrinya ketika masih menjalani hukuman di lapas Salemba, Jakarta Pusat. Namun tersangka baru yakin setelah memergoki langsung istrinya sedang memadu kasih dengan korban.

Tanpa pandang bulu lelaki asli Madura ini  membunuh pelaku dengan cara sambil duduk membonceng sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka Rosdi yang masih dalam pengejaran polisi. Lalu sebilah clurit yang dipegang dengan tangan kanan tersangka langsung dibacokan  sebanyak tiga kali di bagian  leher dan lengan kanan ke arah korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor.

Seketika  korban pun ambruk. Susanto bersimbah darah mengalami luka bacok sehingga meninggal dunia.

Baca juga: Duh, Pengunjung Saling Pukul Dalam Sidang Kasus Pembunuhan

Kapolsektro Tambora, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari keterangan masyarakat dan juga para saksi menginformasikan bahwa MH yang melakukan aksi pembacokan tersebut.

"Berdasarkan keterangan para saksi, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku," ucap Wirdhanto.

Wirdhanto menambahkan pelaku disergap di kediaman rumahnya di Kampung Kelepung, Desa Kelepung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura pada Sabtu (02/01/2016).

"Barang bukti yang disita sebilah celurit, satu unit Hp merk Samsung, sepeda motor dan pakaian milik korban," ungkap Kapolsektro Tambora itu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya seorang penjual nasi bebek bernama Susanto (28) ditemukan tergeletak bersimbah darah pada Selasa (20/10/2015) di Jl TSS Raya, Tambora, Jakarta Barat. Pihak kepolisian sempat membawa korban ke Rumah Sakit Tarakan guna mendapat pertolongan medis, namun nyawa korban tidak tertolong lantaran kehabisan darah.

Andika Panduwinata / Warta Kota