Kasus Istri Diracun Suami, Polisi Lakukan Ini

By nova.id, Rabu, 6 Januari 2016 | 09:09 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Tabloidnova.com - Kasus kematian Halimatussakdiah (29), istri yang diduga diracun oleh suaminya, Syamaun Mahdi (31) pada Kamis malam, 29 Oktober silam, sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.

Dalam pemeriksaan itu juga disertai surat keterangan hasil pemeriksaan ahli dari tiga layanan kesehatan yang ada di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Tiga saksi dari tiga layanan kesehatan yang sempat melakukan pemeriksaan terhadap korban sebelum meninggal di mintai keterangan di Mapolsek Peudada.

KBO Reskrim Polres Bireuen, Ipda Rifki Muslem, Selasa (5/1/2015) mengatakan, bukti hasil pemeriksaan ahli berasal dari tiga layanan kesehatan, masing-masing Puskesmas Peudada, Rumah Sakit Umum (RSUD) dr Fauziah, dan RS Malahayati.

“Untuk mengungkap penyebab kematian korban, kita memerlukan pemeriksaan saksi ahli karena keluarga menolak dilakukan visum,” kata Ipa Rifki.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis yang Dinodai Ketika Berobat

Kemarin, sudah dimintai keterangan serta surat keterangan pemeriksaan dari dokter di Puskesmas Peudada, hari ini direncanakan pemeriksaan terhadap dokter di RSUD dr Fauziah dan besok dokter di RS Malahayati.

“Ketiga layanan kesehatan ini wajib mengeluarkan surat keterangan tersebut karena ketiga sempat melakukan perawatan sebelum korban meninggal dunia,” tandas Rifki.

Diberitakan sebelumnya, Syamaun Mahdi yang adalah warga Alue Sijuek Peudada, Bireuen, menyerahkan diri ke Polsek Peudada. Dia mengaku telah meracuni istrinya pada 29 Oktober 2015, hingga istrinya itu meninggal.

Kepada polisi tersangka mengaku kesal karena sering dimintai uang. Beberapa hari setelah istrinya meninggal, ia sempat datang untuk melamar adik iparnya. Keluarga korban menolaknya, dan setelah itu ia menghilang dari desa tersebut.

Desi Safnita Saifan / Kompas.com