Keputusan Jennifer, 18,-bukan nama sebenarnya,- warga Blimbing, saat memilih kabur dari rumah usai dimarahi oleh ibunya berujung fatal.
Gadis yang mengalami keterbelakangan mental dan tercatat sebagai siswa sebuah sekolah untuk anak berkemampuan khusus ini diperdaya pria yang tidak bertanggung jawab yang kemudian memperkosanya.
Peristiwa tragis ini dilakukan Saifullah Yusuf, 44, warga Jl Wonocolo, Sidoarjo, 25 Mei lalu di sebuah hotel di kawasan Jl S Parman, Malang.
Yusuf, sopir angkota, dalam pengakuannya mengatakan, dirinya bertemu korban di tepi jalan raya di kawasan Blimbing. Setelah terjadi perkenalan, korban diajak berkeliling hingga akhirnya diajak ke hotel dengan alasan beristirahat. Di sinilah pelaku merayu korban agar bersedia melayaninya. Sebelumnya, korban dijanjikan akan dibelikan ponsel jika bersedia diajak tidur di hotel.
Yusuf mengaku memaksa korban untuk melayaninya sebanyak satu kali, dan kemudian meninggalkan korban di hotel. "Saya tidak tahu kalau dia itu mengalami masalah itu (keterbelakangan mental), wong nampak normal," terang Yusuf, Senin (27/7).
Aiptu Ketut Maryati, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang, menjelaskan peristiwa pemerkosaan ini baru dilaporkan pada 1 Juni oleh pihak keluarga setelah korban menceritakan apa yang dialaminya usai kabur dari rumah.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penelusuran di hotel yang dimaksud polisi akhirnya berhasil mendapatkan alamat pelaku dan menangkapnya di rumah.
Atas perbuatannya tersebut, Yusuf dijerat pasal 293 KUHP, tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Telepon Nyasar
Sementara di Turen, Kabupaten Malang, seorang pelajar SMA diperkosa gara-gara menanggapi telepon nyasar dari seorang pria. Pelajar malang tersebut, Marrisa (nama samaran), 15, dinodai oleh Zuriski, 20, warga Talok, Kecamatan Turen, yang baru saja dikenalnya.
Zuriski diamankan di Polres Malang, setelah dibekuk di rumahnya, Minggu (26/7) siang. "Kasus ini sedang ditangani petugas perlindungan perempuan dan anak (PPA)," kata AKP Kusworo Wibowo SH SIK, Kasat Reskrim Polres Malang, Senin (27/7).
Kasus dugaan perkosaan itu terjadi Rabu (22/7) dini hari. Berawal dari telepon Zuriski yang nyasar ke Marrisa, mereka menjadi akrab.
Marissa akhirnya bertemu pelaku di Desa Sedayu, Kecamatan Turen. Korban diajak ke rumah teman pelaku di Desa Sedayu untuk mengggelar pesta minuman keras. Usai pesta miras, korban diajak ke tempat kos teman Zuriski di Jl Candi Panggung, Kecamatan Lowokwaru. Di tempat itu, pelaku kembali menggelar pesta miras. Lantas, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya. Korban diperkosa sebanyak tiga kali.
why/st12/Surya
KOMENTAR