Menilik Izin Operasi Klinik Chiropractic di Indonesia yang Seharusnya

By nova.id, Kamis, 21 Januari 2016 | 10:37 WIB
Chiropractic (nova.id)

Banyaknya klinik kiropraksi (chiropractic) yang beroperasi Indonesia, khususnya Jakarta, membuat masyarakat tergiur untuk berobat ke sana. Namun, bagaimana legalitas klinik dan terapisnya? Bagaimana nasib klinik kiropraksi sekarang?

Dalam beberapa tahun terakhir, klinik kiropraksi makin banyak dijumpai di Indonesia, khususnya di Jakarta dan sekitarnya. Bisa jadi, ini menandakan minat masyarakat pada kiropraksi cukup bagus. Umumnya, klinik ini berada di dalam mal, biasanya mal untuk kalangan menengah atas, walaupun ada juga yang terletak di ruko.

Tak jarang, terapisnya yang biasa disebut kiropraktor (chiropractor), berkewarganegaraan asing karena pengobatan ini memang bukan asli Indonesia.

BACA: Terapi Chiropractic, Tangani Pergeseran Tulang Belakang Akibat Kebiasaan Buruk

Biayanya pun bisa dibilang tak murah. Untuk satu kali kedatangan, tarifnya bisa mencapai ratusan ribu sampai jutaan rupiah, padahal terapi bisa berlangsung hingga belasan kali.

Pelunasan pembayaran biasanya dilakukan di muka sebelum terapi dimulai, meski ada pula klinik yang membolehkan pembayaran per sesi kedatangan. Toh, mahalnya biaya tak menyurutkan jumlah peminat yang datang untuk berobat.

Namun, pernahkah kita berpikir lebih jauh, adakah izin beroperasi untuk klinik kiropraksi dan terapisnya yang kita datangi? Pernahkah kita memerhatikan, adakah nama terapis dan nomor izin praktiknya yang terpampang di bagian depan klinik ini?

Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Kusmedi Priharto, setiap klinik kiropraksi haruslah memiliki izin agar bisa beroperasi. “Di DKI Jakarta, cukup banyak juga klinik kiropraksi yang memiliki izin,” ujar Kusmedi kepada Hasuna Daylailatu dari Tabloid NOVA.

BACA: Tiga Tahap Terapi Chiropractic

Ia menambahkan, izin untuk klinik kiropraksi dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). BPTSP merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melayani perizinan dan non perizinan. Dalam lingkup wilayah Jakarta, yang mengeluarkan izin klinik kiropraksi adalah BPTSP Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta hanya memberikan rekomendasi. 

Lantas, bagaimana dengan klinik Chiropractic First tempat mendiang Allya menjalani pengobatan?