Tabloidnova.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan bahwa keluarganya pernah menjadi korban malapraktik yang dilakukan klinik chiropractic di Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan.
Krishna menuturkan, peristiwa itu terjadi saat ia dan keluarganya berkunjung ke PIM pada 2014.
Saat itulah, mereka menerima brosur dari klinik chiropratic yang mengaku bisa menyembuhkan gangguan kesehatan yang dialami putri Krishna.
Paket yang ditawarkan harganya kurang lebih Rp 15 juta untuk 15 kali pengobatan.
"Waktu itu kami sekeluarga baru saja pulang dari Amerika Serikat. Kebetulan putri saya mengeluh pegal di pundaknya," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2016).
Menurut Khrisna, saat itu tidak hanya putrinya yang mencoba terapi tersebut. Mertua Khrisna yang berusia 70 tahun juga mencoba terapi yang ditawarkan klinik chiropratic.
Namun, saat itu Khrisna menilai metode pengobatan yang dijalankan terapis di klinik chiropractic itu cenderung kasar dan tidak manusiawi.
"Seperti memutar kepala ke kiri dan ke kanan sampai bunyi 'kreeek'. Kayak bunyi patah tulang," ujar Krishna.
Baca juga: Allya Meninggal karena Malapraktik, Begini Sebenarnya Prosedur Chiropractic
Karena tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada keluarganya, Khrisna pun membatalkan niatnya untuk menjadi anggota di klinik tersebut.
"Akhirnya, istri saya yang bilang 'Pak, sudah lah'. Takut anak kita kenapa-kenapa," kata Khrisna yang saat itu belum menyadari jika klinik chiropractic tersebut beroperasi tanpa izin.
Sebelumnya, seorang wanita yang bernama Allya Siska Nadya (32), meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan.
Ia meninggal setelah sebelumnya menjalani terapi di klinik chiropractic di kawasan Pondok Indah.
Alsadad Rudi / Kompas.com
KOMENTAR