Melacak Jejak Perekrut Donor Ginjal di Bandung

By nova.id, Jumat, 29 Januari 2016 | 09:01 WIB
Kediaman Yana Priatna alias Amang di Kampung Kubang, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (nova.id)

Tabloidnova.com - Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat perdagangan organ tubuh manusia. Tiga tersangka bernama Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi alias Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry.

Mereka telah diamankan aparat lantaran terbukti melakukan transplantasi ginjal ilegal. Ketiganya ditangkap di Bandung pada 17 Januari 2016.

Dari ketiga tersangka yang diamankan, Yana punya peran penting. Dia bertugas sebagai perekrut pendonor. Pelaku mengiming-imingi uang sekitar Rp 70-90 juta untuk tiap pendonor.

Sasarannya, masyarakat dengan ekonomi bawah. Bagiamana sosok Yana dimata keluarga?

 Yana alias Amang tercatat sebagai warga Kampung Kubang RT 01 RW 08 Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ingin Ginjal Sehat? Lakukan Ini

Di mata keluarga, Yana merupakan sosok yang baik namun cukup tertutup soal bisnisnya.

"Kurang tahu (bisnisnya), karena dia jarang di rumah. Kerjanya dulu bisnis kardus, tapi bangkrut, sekarang bisnis di luar pernah jadi sopir angkot," kata Atik (56), Mertua Yana, saat ditemui Kompas.com, Jumat (29/1/2016).

Yana menikahi Yanti anak kedua Atik dan telah dikaruniai empat orang anak. Bersama keluarganya, Yana tinggal di sebuah rumah yang tak jauh dari mertuanya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Atik mengaku kerap melihat warga yang tak dikenalnya bertamu ke rumah menantunya.

"Dulu sering ada tamu yang tidak dikenal tapi tidak dikenal, usianya masih muda sekitar 20 tahun. Saya gak banyak nanya, katanya sih orang yang nyari kerja," ucapnya.

Empat hari lalu, Atik mengaku mendapat amplop surat dari Mabes Polri. Dalam amplop tersebut berisi dua lembar surat yang menyatakan bahwa menantunya telah ditahan Bareskrim Mabes Polri lantaran terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Undang-undang Kesehatan.