Jessica Ajukan Praperadilan, Ini Kata Polisi

By nova.id, Rabu, 17 Februari 2016 | 04:09 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Tabloidnova.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Iya benar, ke PN Jakarta Pusat. Agenda praperadilan pertama itu nanti pada 23 Februari mendatang," ujar Yudi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Meski begitu, Yudi mengaku tak dapat membeberkan poin-poin yang akan dibahas dalam praperadilan tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui kabar pengajuan praperadilan tersebut. Namun, sementara ini, dirinya belum tahu poin apa saja yang ada dituntut oleh pihak Jessica.

"Nanti kita baca apa konteksnya, apa yang dituntut. Kan ada suratnya, akan disiapkan bahannya, nanti yang maju dari bidang hukum Polda Metro Jaya," ucap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Ayah Mirna: Apa Saya Salah Curigai Orang Seperti Jessica?

Meski begitu, Krishna memastikan bahwa pihaknya tetap percaya diri karena telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Jessica sebagai tersangka atas kematian Wayan Mirna Salihin.

Krishna berujar, pengajuan praperadilan itu hal yang biasa dilakukan oleh pihak tersangka. "Itu hal biasa. Praperadilan ada aturannya dalam KUHAP," sambungnya.

Sebelumnya, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali ke Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Selasa (16/2/2016) sekitar pukul 19.49 WIB.

Jessica datang mengenakan kaus berkerah warna abu-abu, celana pendek putih, serta sandal jepit. Tubuh Jessica pun tampak lebih berisi. Saat sampai di Polda Metro Jaya, Jessica langsung dibawa menuju ke ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum oleh beberapa pihak penyidik.

Tidak ada senyum ataupun sapa dari Jessica. Pandangannya pun hanya mengarah ke lantai dan tak sekali pun menatap kamera para wartawan.

Dian Ardiahanni / Kompas.com