Tabloidnova.com - Andi Joesoef, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran merasa tertantang pada pernyataan polisi.
"Kami merasa tertantang ketika ada pernyataan yang bilang, kalau tidak merasa bersalah, kenapa tidak praperadilan. Ya sudah, kami coba," ujar Andi Joesoef saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Baca juga: Kasus Mirna, Dermawan: Kuncinya Ada di Hanie
Andi mengatakan, padahal, awalnya, pihaknya tidak ingin mengajukan praperadilan tersebut. Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan tuntutan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Jumat (12/2/2016) lalu.
Namun, agenda praperadilan pertama baru akan dimulai pada 23 Februari mendatang. Meski begitu, Andi enggan menjelaskan poin-poin dalam tuntutan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya.
Dian Ardiahanni / Kompas.com