Saipul Jamil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pencabulan terhadap bocah laki-laki berinisial DS. Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya penyidik menaikan status Saipul Jamil dari saksi terlapor menjadi tersangka.
"Setelah salat magrib berjamaah, saudara SJ kemudian diperiksa oleh tim unit reskrim Kelapa Gading dengan status tersangka," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, Kamis (18/2/2016).
BACA: Dewi Perssik Tak Kaget Saipul Jamil Kena Kasus Pencabulan
Sejauh ini, selain Saipul Jamil dan korban DS sendiri, polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi yang saat kejadian berada di kediaman Ipul.
Atas naiknya status Saipul Jamil menjadi tersangka, pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami kasus ini. Saipul Jamil pun dinilai kooperatif.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih kita dalami pemeriksaannya dan yang bersangkutan sangat sangat kooperatif," kata Kompol Ari.
BACA: Sebelum Aksi Cabul, Saipul Jamil Ajukan Permintaan Tak Senonoh dan Iming-Imingi Uang
Atas aksi cabul yang dilakukan Saipul Jamil, ia diancam pasal 76 huruf e, ketentuan pidana pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 Miliar Rupiah.