Sidang Praperadilan Jessica Dipercepat, Ini Alasannya

By nova.id, Selasa, 23 Februari 2016 | 11:09 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Tabloidnova.com - I Wayan Merta, hakim tunggal sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso, akan mempercepat waktu sidang praperadilan tersebut.

Semula sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung selama 1 minggu. Jadwal awal sidang beragenda pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (2/3/2016).

Namun, karena ada agenda peresmian kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Kemayoran pada tanggal itu, maka hakim akan mempercepat waktu sidang.

"Kantor diresmikan tanggal 2. Jatuhnya putusan kalau bisa kami mempercepat sebelum tanggal 2. Tanggal 2 peresmian kantor kami. Diputus dalam waktu 7 hari. Agar tak melewati waktu," tutur I Wayan Merta di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Pada Selasa ini, sidang perdana pra peradilan beragenda pembacaan poin permohonan dan meminta hakim memutuskan amar putusan sesuai permintaan tim kuasa hukum Jessica.

Sementara itu, pada Rabu besok, sidang beragenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini aparat kepolisian.

Setelah pembacaan jawaban, maka pada Kamis besok, pihak pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum Jessica diperkenankan mengajukan saksi.

"Setelah jawaban, memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi. Silakan alat bukti tertulis, saksi dan lain sebagainya," kata dia.

Glery Lazuardi  / Tribun