Sidang Praperadilan Jessica, Polisi Siapkan Ini

By nova.id, Selasa, 23 Februari 2016 | 06:51 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Tabloidnova.com - Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso telah mendengarkan poin permohonan praperadilan dari kuasa hukum Jessica, Selasa (23/2/2016) pagi.

Penyampaian poin permohonan praperadilan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Adapun sidang tersebut merupakan sidang perdana praperadilan Jessica terhadap Polda Metro Jaya atas penahanannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Kami akan sampaikan jawabannya besok, secara tertulis," kata anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Aminullah, di dalam sidang praperadilan.

Setelah sidang selesai, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang beranggotakan delapan orang pun enggan berkomentar. Saat ditanya, mereka meminta agar menunggu sidang lanjutan saja yang akan digelar pada Rabu (24/2/2016) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Besok saja, sekarang tidak bisa comment dulu," kata salah satu kuasa hukum.

Baca juga: Sah-sah Saja Bila Tersangka Bantah Menaruh Sianida Dalam Kopi Mirna

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica menyampaikan poin permohonan praperadilan yang intinya tentang keberatan penetapan Jessica sebagai tersangka tanpa bukti konkret.

Anggota tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menuturkan polisi sudah sewenang-wenang, mulai dari interogasi dan penggeledahan di rumah orangtua Jessica sampai permohonan pencekalan Jessica ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penetapan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna juga tidak disertai bukti yang jelas, bahwa Jessica yang menaruh sianida ke dalam gelas kopi milik Mirna.

Hidayat juga meragukan penyebab kematian Mirna akibat racun sianida dikarenakan Hani dan pegawai Cafe Olivier juga ikut mencoba kopi Mirna, namun tidak meninggal dunia.

 Andri Donnal Putera / Kompas.com