Tabloidnova.com - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso menilai aparat kepolisian melakukan pelanggaran HAM karena menahan dan memcegah kliennya.
"Ini melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal," tutur Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2).
Menurut dia, Jessica tak melakukan perbuatan meracuni Wayan Mirna Salihin dengan cara mencampurkan zat sianida ke minuman es kopi.
Dalam minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna terdapat kandungan zat sianida sebesar 15 gram per liter.
Ini berdasarkan temuan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Dia menilai sianida merupakan racun sangat dahsyat. Mengapa hanya Mirna saja yang meninggal setelah meminum itu. Padahal Hani dan pegawai meminum juga, namun tak tewas.
"Sama sekali tak melakukan. Tak ada bukti kuat dan kontek pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di Kafe Olivier," kata dia.
Dalam hal ini, dia menyerahkan kepada majelis hakim membuktikan. Sebab, tersangka tak dibebani kewajiban pembuktian.
Glery Lazuardi / Tribun