Gugatan Praperadilan Jessica, Ini Jawaban Polisi

By nova.id, Rabu, 24 Februari 2016 | 07:47 WIB
Suasana sidang lanjutan praperadilan Jessica Kumala Wongso dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon, Polda Metro Jaya (nova.id)

Tabloidnova.com - Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso kembali digelar, Rabu (24/2/2016) pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya, pembacaan jawaban dari termohon, yaitu Polda Metro Jaya.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 09.15 WIB tadi, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan permohonan pihak pemohon, Jessica, salah alamat, kabur, dan tidak patut diterima.

"Soal penahanan yang tidak sah dan permohonan mengeluarkan Jessica dari tahanan adalah permohonan yang salah alamat sehingga patut untuk tidak diterima," kata Dian Perri, satu dari tujuh kuasa hukum Polda Metro Jaya, dalam persidangan.

Pihak Polda Metro Jaya menyoal tentang permohonan praperadilan Jessica yang menyasar pada Polsek Tanah Abang. Dalam dokumen pengajuan praperadilan, tertulis Jessica sebagai pemohon dan Kapolsek Tanah Abang sebagai termohon.

Adapun dari dokumen tersebut, Polsek Tanah Abang memberikan kuasa kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya untuk menghadapi sidang praperadilan.

Perri melanjutkan, soal permohonan pemohon yang menyertakan cq (casu quo), sebuah istilah hukum yang berarti "dalam hal ini", juga tidak tepat.

Istilah cq yang dipakai dalam surat permohonan praperadilan pihak Jessica tertulis, "Ditujukan kepada Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang." Dengan begitu, dari pandangan Polda Metro Jaya, praperadilan Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pelaku yang Menaruh Sianida di Kopi Mirna Diminta Jujur

Adapun dalam salah satu poin keberatannya, pihak Jessica menyebutkan, penggeledahan dan interogasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah orangtuanya, 10 Januari 2016 lalu, disebut melanggar hukum karena tidak dilengkapi surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, dengan argumen salah alamat dan cq tadi, apa yang dilakukan polisi dinilai sudah sesuai hukum acara pidana. Penggeledahan dan interogasi itu juga masuk dalam ranah penyelidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dengan berkas perkara telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari.

"Dengan memperhatikan format permohonan pemohon adalah Polsek Tanah Abang dan pengertian cq, Polsek Tanah Abang jadi satu-satunya termohon dan tidak melibatkan Polda Metro Jaya sehingga permohonan pemohon patut dinyatakan tidak dapat diterima atau NO," ujar Perri.

Andri Donnal Putera / Kompas.com