Kejaksaan Tinggi Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Mirna, Ini Kata Polisi

By nova.id, Kamis, 25 Februari 2016 | 03:23 WIB
Mirna dan Arief sang suami (nova.id)

Tabloidnova.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengungkapkan belum melihat berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikembalikan (P19) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tapi kalo nanti P19, kita terima P19 itu," kata Iqbal kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Iqbal melanjutkan, dalam pengembalian berkas pasti ada catatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Catatan tersebut akan segera dipelajari untuk kembali dikirim ke Kejati.

"Kalau sudah lengkap, ya nanti kita kirim lagi," tambah Iqbal.

Baca juga: Mirna Ternyata Jadi Idola Saat SMA

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menyebutkan berkas perkara dikembalikan ke Polda Metro Jaya, setelah jaksa peneliti menyatakan masih ada kekurangan dalam pelimpahan tahap pertama.

"Berkas sudah kami kembalikan. Sedang catatan kekurangannya (P19) menyusul kemudian," kata Waluyo, Rabu (24/2/2016).

Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com