Tabloidnova.com - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim praperadilan menolak gugatan yang diajukan Jessica tersebut.
Dengan demikian, Jessica tetap menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna dan tetap mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sampai kasusnya siap disidangkan di pengadilan.
Meskipun demikian, keberuntungan seolah masih berpihak kepada Jessica. Gadis itu mendapatkan kepastian bahwa dia akan bebas dari jeratan hukuman mati.
Kepastian bebas dari hukuman mati itu merupakan kesepakatan antara Polisi Federal Australia (AFP) dan Polda Metro Jaya, seperti yang diberitakan dalam Sydney Morning Herald (SMH) pada Minggu (28/2/2016).
Rupanya, Jessica masih terdaftar sebagai penduduk tetap di Australia. Selama ini, Australia menentang penerapan hukuman mati di belahan dunia manapun, termasuk di Indonesia.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Mirna, Ini Kata Polisi
Sebagai gantinya, Australia berjanji memberikan bantuan kepada Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan kasus kematian Mirna.
Terkait perkembangan kasus dugaan pembunuhan Mirna, tim Polda Metro Jaya masih harus melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P 21.
Pada 24 Februari lalu, Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, tim Polda Metro Jaya memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan Mirna.
Jika dinyatakan lengkap, maka kasus dugaan pembunuhan Mirna ini siap masuk tahap penuntutan untuk kemudian disidangkan. Jessica kini tinggal menunggu persidangan dimulai.
Andri Donnal Putera / Kompas.com