Tabloidnova.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Polda Metro Jaya.
"Kemarin sore (2/3) P19 serta petunjuknya sudah diserahkan ke penyidik PMJ," kata Waluyo, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Menurut Waluyo, ada kekurangan di berkas perkara tersebut terkait keterangan tersangka, ahli, dan perlu ada penyempurnaan alat bukti.
Setelah pelimpahan ini, sebut Waluyo, penyidik Polda Metro Jaya diberi waktu selama 14 untuk menyempurnakan berkas perkara.
Kasus dugaan pembunuhan ini bermula saat Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum es kopi Vietnam di Restoran Olivia di West Mall Grand Indonesia lantai ground floor, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Mirna, Polisi Lanjutkan Penyidikan di Australia
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Siswo mengatakan pihaknya sudah mengirim beberapa sampel untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Sampel itu antara lain cairan dari lambung korban, lalu gelas pakai, dan cairan kopi vietnamens tersebut. Selain itu untuk keterangan awal, pihaknya juga sudah memeriksa 5 saksi yakni 3 pegawai dan 2 rekan korban.
Sanusi / Tribun