Jual 15 ABG di Jagakarsa, Seorang Mucikari Ditangkap Polisi

By nova.id, Jumat, 11 Maret 2016 | 11:09 WIB
Mucikari berinisial TS (50) (berbaju orange) ditangkap aparat Polsek Jagakarsa. Ia dituduh telah menjerumuskan 15 orang anak di bawah umur (nova.id)

Tabloidnova.com - Seorang mucikari berinisial TS (50 tahun), yang menjerumuskan 15 anak di bawah umur ke dalam dunia prostitusi, ditangkap aparat Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kepala Polsek Jagakarsa, Komisaris Sri Bhayangkari, mengatakan, kasus prostitusi yang melibatkan belasan anak itu terungkap dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di warung kopi milik TS.

Pasalnya, gadis-gadis ABG kerap datang dan bertemu pria dewasa di warung TS. Dalam sebuah operasi, polisi menggerebek warung TS yang berlokasi di Jalan Timbul IV RT 08 RW 03, Kelurahan Cimpedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut.

Polisi menangkap TS dan dua anak yang jadi korbannya.

"Saat digerebek, diamankan TS dan dua orang ABG inisial M usia 15 tahun dan R usia 15 tahun, yang sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi," kata Sri di Mapolsek Jagakarsa, Jumat (11/3/2016).

Baca juga: Ingin Hidup Mewah, Siswi SMP Ini Jual Diri dan Jadi Mucikari

Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku punya 15 anak remaja yang jadi korbannya untuk diekspolitasi secara seksual. TS mengaku, sudah dua tahun menjadi mucikari.

"Jadi warung kopinya itu hanya kedok saja," ujar TS.

Polisi mengamankan barang bukti berupa memory card 4GB yang berisi foto para korban dan tersangka, dua buah kondom, dan uang tunai Rp 700.000. Polisi menahan TS dan menjeratnya dengan pasal 76i Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Robertus Belarminus / Kompas.com