Jelang tahun baru 2014, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, meringkus komplotan judi bola online dengan websitewww.greysnow.com.
Kejadian ini ditelusuri setelah Resmob PMJ mendapat laporan dari orangtua yang merasa dirugikan anaknya terlibat judi online.
"Ya. Tanggal 18 Desember 2013 kemarin ada seorang tersangka pelaku judi online kita tangkap," ungkap Kasubdit Resmob, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan.
Tersangka bernama Ruslyanto Karmo alias Victor (45) dibekuk setelah tim Resmob melakukan pengembangan. Sayang, rekan Victor yakni Tommy Wijaya belum dapat dibekuk. Victor sendiri ditangkap di kediamannya di Perumahan Hawai, City Park, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa laptop, iPad, beberapa rekening BCA dan kartu ATM, beberapa handphone dan mini tablet.
Saat dikonfirmasi mengenai korban, Adex menyatakan jika pelapor tidak mau diekspos media karena anak mereka yang menjadi korban adalah anak di bawah umur.
Dari penuturan pelaku mereka membuka situs perjudian karena mereka juga memiliki usaha judi togel.
Untuk menjaring peminat judi di dunia maya, mereka menyelenggarakan judi sepak bola, tenis dan lain-lain yang umum di masyarakat.
Apabila ada peminat, mereka dipersilahkan login dan mengisi deposit uang. Nantinya, jika ada pertandingan mereka dipersilahkan memasang taruhan.
"Taruhannya, mulai Rp 10.000 sampai puluhan juta rupiah," ujar Adex lagi.
Dari taruhan, mereka bisa menikmati keuntungan berkali lipat. Uang ini akan ditransfer ke agen judi atau rekening pemilik akun di situs judi. Inilah yang membuat anak-anak remaja tertarik melipat gandakan uangnya di dunia maya.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR