Bawa Bayi, Pengemis Terancam Dipidanakan

By nova.id, Senin, 28 Maret 2016 | 10:09 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Tabloidnova.com - Kegiatan mengemis dengan memanfaatkan anak di bawah umur, tak terkecuali bayi, dinilai sama saja dengan tindakan memanfaatkan anak di bawah untuk meraup keuntungan. Karena itu, pelakunya dianggap bisa dijerat dengan hukuman pidana.

"Untuk penangkapan pengemis membawa bayi ini semacam trafficking yang notabene domainnya di kepolisian. Karena untuk kasus yang terkait dengan pelanggaran UU yang berakibat pidana itu kepolisian," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan saat dihubungi, Senin (28/3/2016).

Masrokhan mengatakan, dalam banyak kasus, anak di bawah umur yang dilibatkan dalam kegiatan mengemis adalah anak-anak yang ditelantarkan keluarganya, salah satu yang sering adalah dibuang saat mereka masih bayi.

Untuk kasus seperti ini, Masrokhan menyatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Anak, untuk memberikan perlindungan.

"Kita tetap berkoordinasi dan bekerja sama untuk memberantas trafficking. Dinas Sosial juga bersama Satpol PP, kepolisian, dan TNI selalu beroperasi dalam rangka penjangkauan di lima wilayah untuk mewujudkan Jakarta Baru bebas PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial)," ujar dia.

Baca juga: 7 Modus Penipuan Pengemis Berpenghasilan Tinggi

Pekan lalu, ada empat pelaku pengeksploitasi anak yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Empat orang tersebut adalah SM (18), EH (17), I alias Mama Wiwit (35), dan NH (43).

Dari empat pelaku pengeksploitasi anak, di antara mereka mengaku sebagai orangtua saat ditangkap polisi. Korban eksploitasi anak tersebut salah satunya adalah Bon-Bon, bayi berusia enam bulan. Tersangka memberi obat penenang, Ricnola klonazepam, kepada Bon-Bon, ketika sedang mengemis.

Alsadad Rudi / Kompas.com