Berkaitan kasus itu, Kementerian Kesehatan membenarkan beredar imbauan untuk menghentikan sementara penggunaan salah satu produk injeksi obat bius tersebut. Penyelidikan tengah dilakukan terkait kematian pasien yang diduga karena obat tersebut.
"Terkait berita meninggalnya tiga pasien pasca-operasi di RS Mitra Husada Pringsewu Lampung, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan edaran penghentian sementara pemakaian obat bius yang digunakan saat operasi kepada pasien tersebut," kata Oscar Primadi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kamis.
"Kemenkes juga membentuk tim investigasi terpadu untuk menyelidiki penyebab kematian pasien dan membuktikan adanya dugaan kejadian tidak diharapkan (KTD) sentinel," lanjutnya. Tim ini terdiri dari BPOM, organisasi profesi, dan asosiasi rumah sakit.
KTD sentinel merupakan kejadian tidak diharapkan yang menyebabkan kematian atau dampak serius.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyelidiki KTD di RS Mitra Husada Lampung yang diduga terkait pemberian injeksi anestesi atau obat bius jenis bupivacaine.
Selain di Lampung, BPOM juga melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus serupa di Mataram. Penyelidikan dilakukan di tempat kejadian maupun di sarana distribusi obat di wilayah setempat.
Audit menyeluruh juga dilakukan pada 10 perusahaan yang memproduksi bupivacain, baik jenis injeksi biasa maupun injeksi spinal atau heavy.
Terkait kasus ini, Kementerian Kesehatan juga mengimbau rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman bagi pasien. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan dapat memilah informasi yang benar.
Caroline Damanik/ Kompas.com, Antara