Tabloidnova.com - Polisi akan kembali melimpahkan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, sedianya berkas perkara itu dilimpahkan kembali ke Kejati DKI pekan ini.
Namun, kata dia, karena ada sedikit kendala, maka pelimpahan berkas itu ditunda. Kendala yang dimaksud Krishna adalah ahli yang meminta penundaan jadwal permintaan keterangan.
Ahli tersebut baru bisa diperiksa polisi pada Minggu (10/4/2016).
"Penilaian ahli itu membutuhkan rangkaian scientific proses, jadi enggak bisa asal ngomong ahlinya, ahlinya kan membutuhkan analisa dengan pendekatan keilmuannya masing-masing. Nah itu minta waktu sampai hari Minggu," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/4/2016).
Baca juga: Motif Jessica Bunuh Mirna Kemungkinan Lantaran Cemburu dan Dendam
Krishna menambahkan, pihaknya yakin mampu melengkapi berkas perkara tersebut dan segera akan membawa kasus Mirna ke pengadilan.
"Kemungkinan besar minggu depan. Insya Allah yakin," tambahnya.
Saat ditanya mengenai pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengatakan ada barang bukti, yang belum disita penyidik, Krishna enggan berkomentar.
"Saya enggak tahu, apa yang dimaksud, saya enggak baca," ucapnya.
Pada 4 April 2016, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kepada pihak Polda Metro Jaya.
Menurut Waluyo, pihaknya masih menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas tersebut, baik yang berupa keterangan saksi maupun ahli.
Selain itu, Waluyo mengatakan bahwa masih ada barang bukti yang belum disita oleh pihak kepolisian terkait kasus Mirna.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com