Tabloidnova.com - Kepolisian Daerah Lampung membongkar sindikat perdagangan janin untuk tumbal pesugihan. Aksi komplotan itu tercium setelah polisi mendapat laporan tentang hilangnya seorang remaja putri berinisial RR (16).
Kepala Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih, Senin (11/4/2016) di Bandar Lampung, mengatakan, polisi telah menangkap 10 tersangka. Barang bukti yang disita 2 dua unit mobil, 3 keris, peralatan ritual (telur dan bunga), 13 unit telepon seluler, dan uang Rp 5 juta.
Tujuh tersangka diringkus di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Mereka adalah Ar (27), Sa (42), TH (51), SUN (59), MS (45), HM (57), dan Ja (50). Tiga tersangka lainnya diringkus di Bandar Lampung, yakni IR (18), ED (25), dan UD (50).
Sulis mengatakan, polisi masih mengejar dua tersangka lain, yakni AG yang berperan sebagai perekrut korban dan TJ yang berperan sebagai dukun. "Sindikat ini adalah jaringan nasional. Mereka telah beraksi di beberapa provinsi, di antaranya Lampung, Banten, dan Jawa Tengah."
Baca juga: Polisi Kejar Anggota Sindikat Penjualan Bayi Ke Luar negeri
Terungkapnya kasus ini berawal dari pencarian RR (16), remaja putri yang dilaporkan hilang selama tiga minggu oleh orangtuanya. RR yang diketahui sedang hamil dua bulan ditemukan tengah menjalani ritual aborsi bersama tujuh tersangka di Grobogan.
Ketujuh tersangka dibawa ke Lampung untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka lain di Bandar Lampung. Satu di antaranya IR (18), pacar korban yang telah menghamilinya.
Menurut pengakuan para tersangka, sudah ada empat remaja putri yang menjadi korban aborsi. Dari dua praktik aborsi yang berhasil, para tersangka mendapat uang masing-masing Rp 20 juta-Rp 50 juta. Uang itu berasal dari pemberian makhluk gaib.
Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki apakah ada oknum yang sengaja memesan jasa pesugihan. Polisi juga masih menyelidiki asal uang yang dipakai untuk mendanai ritual aborsi dan membayar para tersangka.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris besar Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran berbeda-beda. Mereka berbagi tugas mencari dan membujuk remaja putri yang hamil di luar nikah agar mau menggugurkan kandungan. Korban dirayu mendapatkan imbalan Rp 10 juta.
Vio / Kompas