Dari tujuh anggota komplotan yang tertangkap, sebagian besar adalah ibu rumah tangga, bidan dan dukun beranak. mereka adalah adalah LD (48), A (52), HS (62)), E (49), dan LS (35). Kelimanya adalah ibu rumah tangga. Semnetara L (62) a dan R (51) adalah mantan bidan dan dukun beranak. "Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketujuh tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Henki Haryadi ketika dihubungi tabloidnova.com Rabu (6/2).
Dalam melakukan aksinya, sindikat ini bekerja sesuai peran masing-masing. HS sang perantara misalnya, bertugas mengiming-imingi uang kepada warga yang tak mampu merawat bayinya lagi, atau sudah terlihat tak mampu dan sedang menunggu kelahiran bayi. Perantara ini bertugas merayu dan menginformasikan jika sang ibu atau calon ibu bisa menjual bayinya agar diadopsi oleh seseorang di luar negeri.
Jika set5uju ibu bayi akan diberi uang sekitar Rp 7,5 juta dan mereka menjual kembali bayi itu ke SIngapura dengan harga Rp 10 juta sampai Rp 21 juta. Atas tindakannya, anggota sindikat ini dijerat pasal 83 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laili
KOMENTAR