Tabloidnova.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan tim kuasa hukum pasti akan merespons jika masa penahanan Jessica diperpanjang. Namun ia belum bersedia mengungkapkan upaya apa yang akan ditempuh jika masa penahanan kliennya diperpanjang.
Hidayat menuturkan dirinya meminta Jessica untuk bersabar menjalani sisa masa penahanan tersebut. Ia mengatakan masa penahanan kliennya akan habis pada Kamis (28/4/2016).
"Tinggal ngitung hari kok, kalau tanggal 28 enggak diperpanjang Anda (Jessica) keluar. Kalau diperpanjang kita ambil sikap," ujar Hidayat, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2016).
"Nantilah ada upaya kita kalau penahanan diperpanjang. Nanti saya kasih tahu, jangan sekarang kan belum ketahuan diperpanjang atau belum," lanjut Hidayat.
Hidayat memastikan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan perpanjangan masa penahanan dari penyidik. Ia pun mengaku telah siap jika berkas perkara kliennya dinyatakan lengkap dan akan dipersidangkan.
"Kalau sidang, lawyer Jessica sudah siap, kalau enggak sidang nanti kami ambil sikap apa lah nanti," ujarnya.
Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1/2016). Adapun Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu.
Ketika itu, Mirna minum kopi bersama Jessica dan kawan mereka, Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida dengan level yang mematikan.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Ayah Mirna Optimistis Jessica Akan Jalani Sidang
Pada Kamis (28/4/2016) masa penahanan Jessica tepat 90 hari. Rencananya, penyidik akan meminta perpanjangan dari pengadilan selama 30 hari lagi.
Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari lalu. Namun pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.