Tabloidnova.com - Dua kali dicabuli ayah tirinya, B (15) mengadu pada guru mengajinya.
Keterangan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung pada Selasa (27/4/2016) kejadian itu berulang kali sejak tahun 2015.
"Korban tidak berani mengadukan pada orang tuanya langsung karena diancam akan dipukuli oleh ayah tirinya," kata Dery.
Lebih lanjut ia mengatakan, guru mengaji B pun langsung dilaporkan pada ibu korban dan selanjutnya melapor ke kepolisian.
Tersangka WD (30) bekerja sebagai buruh bangunan di Kelurahan Langkapura Kota Bandarlampung.
"Tersangka kami tangkap saat masih berada di rumah sedang memperbaiki motornya dan tidak ada perlawanan dari tersangka," kata dia lagi.
Baca juga: Telantar di Pasar, Bocah Perempuan Ini Mengaku Korban KDRT Ayah Tirinya
Sementara korban masih mengalami trauma dan sedang dalam penanganan unit perlindungan anak.
Tersangka dikenakan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Eni Muslihah / Kompas.com