Kasus Mirna, Polisi Tambahkan Keterangan Ahli Toksikologi

By nova.id, Senin, 2 Mei 2016 | 11:15 WIB
Mirna dan Jessica (nova.id)

Tabloidnova.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah menyertakan keterangan dua orang ahli toksikologi dalam berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang dilimpahkan penyidik pada Jumat (22/4/2016) lalu.

Menurut Krishna, hanya keterangan ahli itu yang diminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilengkapi dalam berkas perkara Mirna.

"Jadi keterangan ahli toksikologi saja. Sudah tidak ada yang lain, kita tinggal tunggu saja," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/5/2016).

Krishna menambahkan, keterangan ahli toksikologi (ahli racun) sangat diperlukan untuk mengungkap kasus ini.

Menurut dia, keterang ahli tersebut diperlukan untuk menguraikan rangkaian peristiwa, dari mulai masuknya racun sianida ke dalam cangkir kopi yang diminum Mirna hingga menyebabkan kematian. Diduga, Jessica yang menuangkan racun sianida tersebut ke dalam cangkir kopi Mirna.

"Itu kan yang bisa menjelaskan hanya ahli, ahli itu menjelaskan dan saling menguatkan satu sama lain. Jadi intinya masalah teknisnya saja," ucap dia.

Baca juga: Ayah Mirna Optimistis Jessica Akan Jalani Sidang

Dengan ditambahkannya keterangan ahli toksikologi tersebut, Krishna optimistis berkas perkara kematian Mirna akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati. Dengan demikian, kasus ini akan segera dibawa ke persidangan sehingga semuanya terang benderang.

Menurut dia, untuk mengungkapkan kasus, pihak Polda Metro Jaya mengerahkan 80 orang penyidik. Segala pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam hal ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Kami juga ingin kasus ini terang benderang, kami berupaya, kasus ini bukan satu orang yang menangani, sekitar ada 80 orang, tidak ada orang yg me-lead," kata Krishna.

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu pertama kali kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari lalu. Namun, pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.

Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.

Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap. Pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.

Pada Jumat (22/4/2016), akhirnya penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI.

Icha Rastika / Kompas.com