Tabloidnova.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus berusaha merampungkan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Sejumlah keterangan saksi ahli terus dikumpulkan guna meyakinkan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Pada pelimpahan berkas perkara yang ketiga kalinya oleh penyidik ke Kejati diketahui disertakan juga keterangan dua ahli toksikologi atau ahli racun. Hal tersebut untuk memenuhi permintaan jaksa saat mengembalikan berkas perkara tersebut pada beberapa waktu yang lalu.
"Jadi, keterangan ahli toksikologi saja. Sudah tidak ada yang lain, kita tinggal tunggu saja," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Senin (2/5/2016).
Krishna menjelaskan kedua ahli racun itu menggambarkan waktu racun senyawa sianida dimasukkan ke dalam gelas berisi kopi yang dikonsumsi Mirna. Selain itu, saksi ahli juga membeberkan reaksi sianida saat dikonsumsi korban hingga menewaskan Mirna.
Dengan ditambahkannya keterangan ahli toksikologi tersebut, Krishna optimistis berkas perkara kematian Mirna akan dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejati. Dengan demikian, kasus ini akan segera dibawa ke persidangan sehingga semuanya terang benderang.
Baca juga: Kasus Mirna, Polisi Tambahkan Keterangan Ahli Toksikologi
Usaha penyidik menambahkan keterangan ahli toksikologi dalam berkas perkara tersebut ditanggapi positif oleh pihak Kejati. Kejati bahkan untuk pertama kalinya menyebut berkas perkara itu mengalami kemajuan.
"Sudah ada kemajuan dari keterangan saksi maupun ahli, sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo Yahya
Waluyo menambahkan penambahan materi yang disertakan penyidik tersebut, sudah bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut.
"Sudah ada penambahan, sehingga pertanggung jawaban peristiwa pidana sudah bisa diketahuilah siapa yang bertanggung jawab," ucapnya.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan lagi ke penyidik. Hingga kini, pihak Kejati DKI masih meneliti berkas perkara tersebut. saat ini pemeriksaan berkas perkara tersebut hampir rampung.
Waluyo mengatakan, dalam pekan ini, proses tersebut akan selesai. Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu pertama kali kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari lalu.