Perkosa Siswinya, Kepala Sekolah Ini Serahkan Diri ke Polisi

By nova.id, Rabu, 11 Mei 2016 | 06:01 WIB
RU kepala sekolah SD Negeri Waai Putih pelaku pemerkosa siswinya akhirnya menyerahkan diri ke polisi (nova.id)

Tabloidnova.com - RU, seorang kepala SD di Desa Waiputih, Kecamatan Laihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dilaporkan ke polisi lantaran telah memerkosa siswinya sendiri, RT yang baru berusia 10 tahun.

Perbuatan asusila itu dilakukan sang kepsek di kamar mandi sekolah saat semua siswa telah pulang ke rumahnya masing-masing.

Sempat kabur, RU, Kepala Sekolah SD Negeri Waay Putih, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, yang mencabuli siswinya sendiri, menyerahkan diri ke Kantor Polres Pulau Ambon, Selasa (10/5/2016).

Saat mendatangi kantor polisi, pelaku mengenakan kemeja biru muda dan celana penjang berwarna hitam. Setibanya, pelaku langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Seusai pemeriksaan, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon AKP Baiquni Wibowo mengatakan, saat diperiksa, pelaku sempat mengelak perbuatannya. Pelaku mengaku bahwa dia hanya memegang alat vital korban di ruang kerjanya.

"Pelaku masih mengelak perbuatannya tersebut. Saat diperiksa tadi, pelaku mengatakan saat itu dia buka lemari di ruangannya dan ada korban di depan lemari. Pelaku lalu meminggirkan korban sambil menahan kemaluan korban," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Perkosaan Bocah SD Diduga Berjumlah Dua Orang

Saat ini, lanjut Baiquni, polisi masih menunggu hasil visum dokter dari rumah sakit Bhayangkara, Ambon.

Namun, Baiquni mengatakan, dari hasil keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik, perbuatan pelaku berlangsung berulang kali. Kejadian itu terjadi di kamar mandi sekolah pada pekan lalu.

"Korban selalu diancam akan dibunuh dan dikeluarkan dari sekolah jika memberitahukan kejadian itu kepada orang lain," ujar Baiquni.

Baiquni menerangkan, setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan. Dia dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 3, Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 287 dan Pasal 290 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun.

"Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak," katanya.

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada neneknya. Saat itu, dia mengaku tidak lagi ingin ke sekolah karena trauma dengan kejadian yang menimpanya.

Mendengar cerita korban, sang nenek langsung memberitahukan kepada keluarga yang lain. Keluarga pun langsung melaporkan hal ini ke polisi.

Rahmat Rahman Patty / Kompas.com