Masa Penahanan Jessica Segera Berakhir, Bagaimana Kasusnya?

By nova.id, Jumat, 13 Mei 2016 | 06:30 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.

Glery Lazuardi  / Tribun