Tabloidnova.com - Asmah Santi (27) terlihat bingung untuk memulai bercerita. Setelah tercenung sejenak, mantan guru di wilayah perbatasan Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, itu lebih memilih memulai kisahnya dari awal mengabdi menjadi pengajar di SMK Nurul Iman.
Sejak tahun 2010, sebutnya, dia mengajar beberapa mata pelajaran di SMK Nurul Iman. Suka-duka mengajar di wilayah perbatasan menjadi kesehariannya 4 tahun terakhir. Dari minimnya fasilitas kegiatan belajar mengajar hingga gaji yang setahun terakhir tak lagi dia terima. Semua dia terima demi pengabdian memberikan ilmu bagi generasi muda di wilayah perbatasan.
"Kita mikirnya ke anak-anak kalau stop mengajar," ujarnya Kamis (12/5/2016).
Rupanya gaji setahun yang tak pernah dia terima dari yayasan belum cukup menjadi cobaan dalam mengabdi di wilayah perbatasan. Cobaan lebih berat justru dialami Asmah saat menjabat kepala sekolah. Tanpa alasan yang jelas, Asmah dicopot dari jabatan kepala sekolah yang baru seminggu dijabatnya.
Pencopotan dari jabatan kepala sekolah juga tanpa disertai surat resmi. "Diganti dengan kepala sekolah yang sebelum saya," kata Asmah.
Baca juga: Kisah Guru Bergaji150 Ribu Rupiah Per Bulan
Di tengah kebingungan atas sikap Ketua Yayasan Nurul Iman, tiba tiba 13 guru di SMK Nurul Iman dipecat juga tanpa alasan yang jelas. Lebih miris lagi, 6 guru diusir oleh pihak yayasan saat masih mengajar di ruang kelas.
Penyerahan surat pemecatan oleh yayasan tak kalah miris, bukan diserahkan oleh ketua yayasan, tetapi diserahkan oleh tukang batu yang bekerja di SMK Nurul Iman. "Tukang bangunan yang membawa surat pemecatan kami," kata Asmah.
Terhadap perlakuan yayasan tersebut, ke-13 guru SMK Nurul Iman mengadukan nasib mereka kepada DPRD Nunukan. Sayangnya, tak satu orang pun dari pihak yayasan yang menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar di Kantor DPRD Nunukan, Kamis (12/5/2016).
Sekeretaris Dinas Pendidikan Ahmad mengatakan, pihak yayasan dipastikan melanggar prosedur pemberhentian pegawai. Dinas Pendidikan mengaku akan menindaklanjuti kasus pemecatan sepihak tersebut.
"Kalau mau memberhentikan pegawai, mengapa guru dipecat? Mungkin melanggar disiplin atau tidak menaati aturan yayasan, harusnya ada teguran secara lisan dan tertulis," ujarnya.
Sukoco / Kompas.com