Tiga Tersangka Pembunuh Eno Akan Jalani Tes Kejiwaan

By nova.id, Senin, 23 Mei 2016 | 09:45 WIB
Tiga tersangka pembunuhan terhadap Eno (nova.id)

Tabloidnova.com - Ketiga tersangka pembunuh EF (19), dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan pada Senin (23/5/2016).

"Hari ini pemeriksaan kejiwaan tersangka pembunuh EF. Info dari penyidik pagi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, melalui pesan singkatnya, Senin (23/5/2016).

Menurut Awi, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kondisi kejiwaan ketiga tersangka tersebut.

Sebab, pembunuhan terhadap EF yang diduga dilakukan tiga tersangka itu tergolong sadis. Adapun ketiga tersangka tersebut adalah RA (16), Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi.

Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Baca juga: Syok Anaknya Lakukan Pembunuhan Sadis Kepada Eno, Orangtua RA Mengungsi

Namun, bagi satu tersangka, RA, akan mendapat keringanan karena tersangka masih di bawah umur.

Seperti diberitakan sebelumnya, EF ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan di mes karyawan PT Polita Global Mandiri, Kampung Jatimulya, RT 01 RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. Ia tewas dengan gagang pacul di bagian tubunya.

Akhdi Martin Pratama / Kompas.com