Sang ibu yang penasaran bahkan tak percaya, akhirnya menanyakan ke anaknya tersebut. Anaknya mengaku dan membenarkan jika sudah disetubuhi oleh gurunya itu sendiri," kata Yuldi.
Yuldi mengaku, ibu korban pun langsung mencari pelaku namun tak ada di kediamannya. Alhasil, tambah Yuldi, sang ibu korban melaporkan aksi bejat guru tersebut terhadap anaknya ke Polres Metro Jakarta Utara, pada 29 April 2016.
"Mendapat laporan itu, kami coba menelusur dan mendalami jejak pelaku. Pelaku ini sepertinya sudah tahu jika aksi bejatnya sudah diketahui pihak kepolisian."
"Apesnya, si pelaku kembali ke rumah dinasnya pada malam hari dan langsung kami membekuknya pada 3 Mei 2016 lalu," terangnya.
Dijelaskan Yuldi, tak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Hanya saja, pelaku sempat berdalih jika tak melakukan asusila terhadap muridnya itu sendiri.
"Akhirnya, kami mintai keterangan kembali ke tersangka, dan tersangka pun mengakui jika sudah melakukan lebih dari tiga kali dalam hampir satu tahun itu. Mengenai kondisi sang anak itu sendiri, sebenarnya masih shock dan enggan bersekolah," ungkapnya.
Berdasarkan laporan polisi 559/IV/2016/PMJ/RESJU, tanggal 29 April 2016, pelaku terancam pidana kurungan diatas lima tahun penjara, dengan dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Panji Baskhara Ramadhan / Warta Kota*