TABLOIDNOVACOM - Saipul Jamil dituntut 7 tahun pidana penjara, dengan denda 100 juta Rupiah. Ipul dianggap bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tuntutan pidana terhadap Ipul ini, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar Rupiah.
Sementara itu, Saipul Jamil yang biasanya ramah melayani permintaan wawancara awak media, kali ini memilih tak banyak bicara. Usai sidang, Ipul yang masih mengenakan rompi tahanan berwarna merah, memilih langsung masuk ke dalam sel tahanan dengan penjagaan beberapa orang petugas kepolisian. Lalu, selama perjalanan Ipul dari sel menuju bis yang akan membawanya kembali ke Rutan Cipinang, Ipul juga tak terlalu meladeni pertanyaan para pewarta.
Baca: Saipul Jamil Dituntut Pidana 7 Tahun Penjara!
"Saya cuma bisa ikhlas saja ya. Bismillah, minta doanya. Insya Allah enggak (putusan pidana enggak sampai tujuh tahun). Doakan ya, saya masih puasa," kata Ipul saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Setelah memberikan sedikit pernyataan terkait tuntutan yang dibacakan JPU Dado Ahmad Ekroni, Ipul memilih langsung masuk ke dalam bis tahanan yang akan mengangkutnya kembali ke Rutan Cipinang. Rencananya, Jumat (10/6) pekan ini, pihak Ipul akan menyampaikan pledoi alias nota pembelaan dan tak akan lama lagi putusan pidana penjara akan segera dibacakan oleh ketua majelis hakim Dr. Ifa Dewi.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com