TABLOIDNOVA.COM - Saipul Jamil akhirnya mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatas asusila yang dituduhkan terhadap Ipul, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Ipul dianggap bersalah dan melanggar pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014n atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan hukuman ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara, yang tertera dalam pasal yang disanksikan kepada Ipul. "Tuntutannya 7 tahun pidana penjara. Pertimbangannya kan ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado AE.
Baca: Saipul Jamil Mulai Khawatir Jelang Sidang Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pertimbangan dengan menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun lamanya, dengan denda Rp 100 juta. "Hal yang meringankan itu terdakwa sopan selama jalannya persidangan dan yang memberatkan, terdakwa mengakibatkan korban trauma berkepanjangan," kata Dado.
Mengacu pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, pihak Ipul masih berkesempatan untuk menyampaikan pledoi yakni pembacaan nota pembelaan pada Jumat (10/6) nanti. "Kemarin bukan ragu, kami masih dalami lagi supaya tuntutan sesuai dengan fakta persidangan. Ya, denda Rp 100 juta," kata Dado.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR