Bunuh Keponakan dan Mertua, Pria Bangkalan Ini Dijatuhi Hukuman Mati

By nova.id, Rabu, 8 Juni 2016 | 10:36 WIB
Terdakwa Beni Sukarno (rompi orange) dikawal petugas usai divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep (nova.id)

Tabloidnova.com - Benni Sukarno (37) pelaku pembantaian sekeluarga, istri, keponakan dan kedua mertuanya akhirnya divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (7/6/2016).

Vonis mati kepada terdakwa asal Tanah Merah Bangkalan dan tinggal di kawasan genjeran Surabaya itu sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ).

JPU berkeyakinan terdakwa, atas perbuatannya dituntut dan pantas diganjar hukuman mati.

Sidang putusan dipimpin hakim ketua Arlandu Trilogi dan dua hakim anggota Deka Rahman Budiharto, dan Yuk Layusi, menyebutkan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pengakuan terdakwan serta beberapa saksi, maka putusan hukuman mati patut dijatuhkan kepada terdakwa.

Selain karena adanya dugaan pembunuhan berencana, juga banyak jatuh korban meninggal dunia, yakni istrinya terdakwa, bapak, dan ibu mertuanya, termasuk menganiaya keponakannya yang masih dibawah umur.

Tiga sekeluarga meninggal dunia dan satu orang keponakannya berhasil diselamatkan.

‘’Hukuman mati bisa ditegakkan dalam perkara ini, mengingat perbuatan tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap keluarganya. Dan hukuman mati tidak bertentangan dengan Hak Azasi Manusia,’’ ujar Hakim Ketua Arlando Trilogi.

Baca juga: Gara-gara SMS Mesra, Seorang Karyawati Dibunuh Kekasihnya

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menunjukkan barang bukti yang sebelum disita polisi, di antaranya, sarung, kaos dalam, selimut warna merah, celana, ikat rambut, baju daster, BH warna hitam, pisau dengan panjang 25 cm milik terdakwa yang digunakan untuk menghabisi keluarga istrinya.

Terdakwa Beni Sukarno begitu mendengar putusan mati oleh Majelis Hakim tertunduk lunglai. Sedangkan kuasa hukumnya, Samsul Arifin, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

‘’ Kami masih punya waktu tiga hari untuk memikirkan putusan majelis hakim. Dan perlu dibicarakan dengan terdakwa. Namun kayaknya kita lebih condong untuk banding,’’ kata Syamsul.

Warga Kota Sumenep dikejutkan dengan peristiwa pembataian empat orang yang masih dalam satu sekeluarga di kawasan Pelar Barat, Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis, (22/10/2015).

Pelakunya, adalah Beni Sukirno, asal Tanah Merah Bangkalan dan kini tinggal di Surabaya, merupakan suami dan juga menantu dari ketiga korban tewas.

Surya