Siswa SMP Didakwa Memerkosa dan Membunuh EF, Kuasa Hukum Menyangkal

By nova.id, Rabu, 8 Juni 2016 | 08:36 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Tabloidnova.com - Kuasa hukum RA (16), Alfan Sari, menjelaskan perkembangan sidang kliennya untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap EF (19) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/6/2016) siang.

Sidang yang berlangsung tertutup itu sudah masuk pada agenda hari kedua, yakni menghadirkan saksi dari tiga anggota polisi dan dua saksi mahkota yang juga adalah tersangka pembunuh EF, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

"Terdakwa menyatakan, dari beberapa bukti yang diajukan, tidak ada satupun yang benar. Klien kami sangat menyangkal semua keterangan saksi yang dihadirkan," kata Alfan kepada Kompas.com.

Salah satu keterangan yang disangkal dan dibantah oleh RA menurut Alfan adalah pernyataan soal RA kenal dengan EF. Ada juga keterangan saksi lain yang mengungkapkan sempat melihat RA pergi menaiki sepeda motor, padahal RA disebut belum bisa mengendarai sepeda motor.

Keterangan inti lainnya yang dibantah oleh RA dalam persidangan adalah bahwa dirinya dinyatakan membunuh EF bersama Arifin dan Imam. Padahal, dalam kesempatan berbeda, RA memperagakan sejumlah adegan bersama dengan Arifin dan Imam ketika penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

Sidang mengadili RA masih berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Tiga saksi yang adalah anggota kepolisian sudah selesai memberikan keterangannya, dan dua saksi mahkota yang dianggap paling tahu kejadian sebenarnya telah masuk ke ruang sidang.

Sidang RA hari ini berjalan sejak pukul 08.30 WIB. Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang berencana untuk menggelar sidang RA secara maraton, mengingat batas waktu dalam sistem peradilan anak hanya 25 hari.

Andri Donnal Putera / Kompas.com