Kurangi Takaran BBM, Ini Teknologi yang Digunakan Pelaku

By nova.id, Kamis, 9 Juni 2016 | 04:15 WIB
Pengelola SPBU di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, tertangkap tangan mengurangi takaran bahan bakar kepada konsumen (nova.id)

Tabloidnova.com - Aparat Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik penipuan pengisian BBM di SPBU Jalan Raya Veteran, Rempoa Bintaro, Senin (6/6/2016).

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo, mengatakan aparat kepolisian telah memantau situasi pengisian BBM dengan bantuan warga yang mengetahui di SPBU itu telah menjalankan praktik penipuan dengan mengurangi BBM di mesin SPBU.

Modus pengurangan pengisian BBM di SPBU, yaitu pengelola SPBU menggunakan alat pengendali jarak jauh remote control untuk mengelabui petugas apabila tengah melakukan inspeksi mendadak di SPBU itu.

"Ada masyarakat sedang membeli, kami memantau kira-kira posisi remote ada di mana kami OTT (Operasi Tangkap Tangan)," tutur Sutarmo, Kamis (9/6/2016).

Dia menjelaskan, Pertamina dan petugas Meterologi Legal sering dikelabui pengelola dan pengawas di SPBU jika sedang menggelar sidak. Mereka menggunakan remote untuk mengatur takaran BBM.

Baca juga: Hati-hati Modus Baru SPBU Kurangi Takaran

Lalu, para pelaku juga memasangkan mesin digital regulator stabilizer merek Bostech untuk mempengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM tersebut.

Mesin digital regulator stabilizer dapat mempengaruhi putaran mesin dalam dispenser pengisian BBM sehingga jumlah BBM yang keluar dari Nozzle tidak sebagaimana mestinya.

"Pertamina dan Badan metrologi sering sidak, tetapi tak dapat karena dia alatnya dipasang di atas, begitu dimatikan di atas di bawah berjalan normal," tambahnya.

Jajaran Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengurangan takaran bahan bakar.

Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, tertangkap tangan mengurangi takaran bahan bakar kepada konsumen.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang merupakan pengelola berinisial BAB, AGR dan D. Sementara dua orang lainnya berinisial W dan J yang menjabat sebagai pengawas.

Glery Lazuardi / Kompas.com